Bab : “Semua Perbuatan Tergantung Niatnya”
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيِ
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيِ
“Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barang siapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa yang ia niatkan”
Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi Abdullah bin Az Zubair, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id Al Anshari, ia berkata, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ibrahim At Taimi, bahwa ia pernah mendengar Alqamah bin Waqash Al Laitsi berkata, Aku pernah mendengar Umar bin Al Khaththab di atas mimbar berkata, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
“Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan;
Barang siapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa yang ia niatkan”
Mufradat Hadist
- Yang dimaksud dengan “عَلَى الْمِنْبَرِ” adalah mimbar masjid Nabawi
- Yang dimaksud dengan “النِّيَّاتِ” secara bahasa adalah “kehendak dan keinginan,’ adapun secara istilah yaitu keinginan serta tekat yang kuat dalam hati untuk mengerjakan suatu hal, baik itu amalan saleh maupun amalan buruk.”
- Yang dimaksud dengan “هِجْرَتُهُ” secara bahasa adalah “meninggalkan,” adapun secara istilah yaitu, “pindah dari negeri Kafir ke negeri Islam.”
Faedah Hadist:
- Mayoritas Ulama mengatakan bahwa amal perbuatan yang dimaksud disini adalah umum, sehingga maksud hadis tersebut adalah amal perbuatan itu terwujud dengan adanya niat
- Jika niat seseorang baik, maka amalnya menjadi amal saleh dan dia akan mendapatkan pahala, namun jika niatnya buruk, maka ia akan menaggung dosa karena sebab tersebut.
- Niat ada dua makna menurut para ulama, yaitu Pertama untuk membedakan berbagai macam ibadah, seperti membedakan shalat zuhur dengan Ashar. Adapun yang kedua, untuk membedakan tujuan melakukan amalan tersebut, apakah untuk Allah semata atau justru untuk selain-Nya.
- Asal Makna hijrah disini adalah meninggalkan negeri kemusyrikan menuju ke negeri Islam. Bilamana niat hijrah itu baik, maka akan berpahala, begitu juga sebaliknya.
- Apabila seseorang beramal dari awalnya dimaksudkan untuk riya’, maka selain gugur pahalanya, ia juga akan mendapatkan murka dan hukuman dari Allah.
- suatu amalan yang bercampur dengan tujuan lain, namun bukan riya’, seperti seseorang yang berjihad karena Allah dan untuk mendapatkan ganimah, maka tidak menggugurkan pahalanya secara total, hanya saja berkurang pahala jihadnya.
- Suatu amalan yang awalnya murni untuk Allah, lalu ditengah amalan tersebut disusupi riya’, maka pendapat yang sahih adalah bilamana itu adalah suatu amalan yang merupakan satu kesatuan, seperti sholat, maka akan menggugurkan pahala. Namun, Bila mana amalantersebut terbagi menjadi beberapa bagian, seperti sedekah misalkan, maka seseorang yang awalnya sedekah 1 juta murni iklas karena Allah kemudian dia sususl dengan sedekah seribu namun riya’, maka yang 1 juta diterima, sementara yang seribu hilang pahalanya.
- Suatau amalan yang dikerjakan seseorang awalnya murni iklas karena Allah, kemudian terlintas riya’ pada dirinya, hanya saja dia berhasil menepisnya, maka ini tidak mempengaruhi amalannya tersebut menurut pandangan dikalangan para ulama.
- Niat merupakan kehendak hati, maka tidak perlu diucapkan.